Tag Archives: SIUJK CEPAT

Sertifikasi Keterampilan (SKT) Itu Apa Sih?

Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu. SKT sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) .

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). SKTK tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.Sertifikat Keterampilan  adalah bukti otentik yang menunjukan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga terampil yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Kualifikasi tenaga terampil konstruksi dibagi menjadi 3 Kelas :

 a. Kelas 1

 b. Kelas 2

 c. Kelas 3

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Daftar Sertifikat Keahlian Jasa Konstruksi Yang Dibutuhkan Bagi Perusahaan

1. Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)

Sertifikat Keahlian Kerja atau SKA merupakan hal yang cukup penting bagi Anda yang sedang berkecimpung di bidang jasa konstruksi atau sebagainya. Sertifikat yang satu ini merupakan sertifikat yang menjadi bukti kemampuan profesi tenaga ahli dalam bidang konstruksi. Hal ini agar bisa ditetapkan menjadi Penanggung Jawab Teknik atau Penanggung Jawab Bidang.

SKA juga dapat diartkan sebagai sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga ahli konstruksi. Biasanya, sertifikat yang satu ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu. Hingga pada saat ini terdapat  sekitar 37 sertifikat dari berbagai bidang konstruksi. Misalnya Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan Konstruksi.

2. Sertifikat Keterampilan Kerja(SKT)

Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) merupakan sertifikat yang memiliki fungsi sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi seseorang berdasarkan keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor). Sertifikat ini pada umumnya harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

3. Sertifikat Badan Usaha (SBU)

SBU merupakan sebuah bukti sebagai pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi, usaha jasa perencana konstruksi, dan/atau jasa pengawas konstruksi (konsultan). Hal itu berguna sebagai perwujudan hasil sertifikasi juga registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK merupakan surat izin usaha  yang dikeluarkan Pemda (Pemeritah Daerah) kepada suatu perusahaan jasa konstruksi supaya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).

5. The International Organization for Standardization (ISO)

Sebetulnya keberadaan ISO dalam bidang konstruksi sendiri tidak sepenting sertifikat lainnya. Akan tetapi, sertifikat yang satu ini akan memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi dalam memfasilitasi perusahaan untuk standarisasi pada tingkat internasional.

Alasan mengapa sebuah perusahaan konstruksi harus memiliki ISO, yaitu untuk menerapkan standar-standar dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan, temasuk perusahaan jasa konstruksi.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Pengertian Beserta Fungsi Utama NIB Bagi Pelaku Usaha

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Fungsi Utama NIB

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Apa Itu ISO 17025? Serta Apa Saja Keuntungannya Dalam Menerapkan ISO 17025 : 2017 Bagi Perusahaan Anda

ISO / IEC 17025: 2017 merupakan standar ISO yang digunakan oleh Laboratorium yang merupakan persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. Di sebagian negara-negara besar, ISO/IEC 17025 adalah standar akreditasi untuk dianggap kompeten secara teknis. Dalam banyak kasus, pemasok dan pihak berwenang tidak akan menerima pengujian atau kalibrasi hasil dari laboratorium yang tidak terakreditasi. Pada mulanya ISO / IEC 17025 dikeluarkan oleh Lembaga Standarisasi Internasional pada tahun 1999. Dibandingkan dengan seri ISO 9000 standar, ISO / IEC 17025 lebih spesifik dalam persyaratan kompetensi yang berlaku secara langsung kepada organisasi yang memiliki laboratorium pengujian dan kalibrasi.

Keuntungan dalam penerapan ISO / IEC 17025: 2017, antara lain :

  1. Menyatukan semua sistem manajemen mutu laboratorium;
  2. Memberikan dan mempromosikan pengakuan formal sebagai laboratorium penguji yang kompeten;
  3. Meningkatkan citra dan reputasi laboratorium penguji yang dapat dijadikan rujukan;
  4. Meningkatkan kualitas konsistensi data dari hasil pengujian;
  5. Pengakuan terhadap data hasil pengujian baik dari dalam maupun luar negeri;
  6. Menghindari penggandaan pengujian sehingga dapat mengurangi limbah laboratorium;
  7. Memudahkan kerjasama antar laboratorium dan atau antar instansi dalam tukar menukar informasi, pengalaman dan standar dan prosedurnya.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Bentuk Baru Dalam Pembuatan Perizinan Berusaha Yang Wajib Diketahui Pelaku Jasa Konstruksi

Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi untuk Kepala BKPM Nomor BK.04.01-Dk/349 tertanggal 19 April 2021, menjelaskan untuk mendapatkan perizinan berusaha sudah tidak lagi diperlukannya IUJK, atau SIUJK. Melainkan sudah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Proses penerbitan NIB itu sendiri hanya memakan waktu selama tujuh menit, yang terhitung dari awal mulai proses pendaftaran, namun dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap.

Setelah mendapatkan NIB, para pelaku usaha juga perlu memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU). Yang diperlukan oleh BUJK adalah SBU konstruksi, SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Dan untuk mendapatkan SBU Konstruksi, maka BUJK dapat mengajukan permohonannya ke dalam sistem OSS dengan mengisi data usaha seperti identitas perusahaan, akte pendirian, dan saham, apabila lengkap, OSS RBA akan menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi. Kemudian dari sistem OSS tersebut BUJK akan diarahkan pada portal perizinan PUPR untuk memproses SBU, dimana BUJK dapat memilih LSBU mana yang akan memproses sertifikasi yang diajukan.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Definisi Dan Tujuan Daru Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Definisi SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Perusahaan atau organisasi yang akan ataupun telah menerapkan SMK3 diharapkan dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, kemudian dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen dan pekerja, dan juga perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Tujuan SMK3

Tujuan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3:

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh;
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas;
  4. Memberikan image baik kepada perusahaan dari pandangan pihak eksternal seperti masyarakat, pemerintah, klien dll;
  5. Sebagai bentuk pemenuhan persyaratan bisnis dari pihak klien.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Manajemen Mutu Sertifikasi ISO IATF 16949 Dalam Industri Otomotif

Standar terbaik, inovasi dan mutu premium di seluruh rantai pasokan (supply chain) menentukan keberhasilan di industri otomotif internasional. Sistem manajemen tersertifikasi menurut IATF 16949 adalah langkah awal memasuki pasar dan mendapatkan pelanggan baru. Versi ISO/TS 16949 saat ini telah berlaku sejak tanggal 15 Juni 2009 dan sekarang merupakan standar mutu terdepan di dunia industri otomotif. Versi terbaru ini merupakan rangkaian kombinasi sejumlah standar mutu produsen mobil dan produsen peralatan (OEM). Sertifikasi ini juga berlaku untuk IATF 16949.

Sebelum tahun 1999, standar yang berlaku seperti QS 9000 atau VDA 6 x sebagian besar digantikan oleh ISO/TS 16949 yang kemudian digantikan lagi oleh IATF 16949. Dengan sertifikasi kami untuk pemasok otomotif, IATF 16949 membantu Anda untuk terus meningkatkan sistem dan mutu proses, serta untuk fokus pada persyaratan khusus pelanggan (Customer Specific Requirements)

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Proses Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (Konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK).

Sertifikat Badan Usaha menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki oleh perusahaan penamaan modal atau non penamaaan modal untuk bisa mengajukan permohonan dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Cara mengecek status registrasi SBUJK, sebagai berikut

  • Pilih pencarian sesuai dengan id, NIB, atau Nama badan usaha
  • Klik Search
  • Selesai

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Sertifikasi ISO Dalam Bidang Pendidikan

ISO 21001:2018 merupakan salah satu acuan untuk mengelola pendidikan yang berstandar internasional. Sejak ISO 21001 dibuat pada 1 Mei 2018, banyak organisasi pendidikan yang telah menerapkan standar ini.

Sertifikat ISO di sekolah SD adalah?

Sertifikasi ISO dilakukan oleh lembaga sertifikasi eksternal. Lembaga sertifikasi ISO, juga dikenal sebagai Registrar, adalah sebuah organisasi pihak ketiga yang dikontrak untuk mengevaluasi kesesuaian dari sistem manajemen organisasi anda.

Bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi ISO?

Cara Mendapatkan Sertifikat ISO

  1. Membuat Komitmen.
  2. Meninjau.
  3. Membentuk Tim ISO.
  4. Menyelenggarakan Training ISO.
  5. Memilih Badan Sertifikasi ISO.
  6. Melakukan Gap Analisis dan Membuat Dokumen ISO.
  7. Implementasi Sistem ISO.
  8. Melakukan Audit Internal dan Tinjauan Manajemen.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Tahapan Pendirian Badan Usaha CV

Setelah kemarin tahapan dalam pendirian badan usaha PT, sekarang kita akan membahas adiknya dari si PT yaitu CV. Jadi apa saja sih tahapan-tahapan dalam pendirian badan usaha CV tersebut berikut penjelasannya.

1. Pengecekkan dan Pembookingan Nama

Tahapan pertama dalam mendirikan badan usaha berupa CV ini adalah mengecek dan membooking nama yang diajukan perusahaan yang akan dipesan oleh notaris. Kemudian, Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sebelum melakukan pembuatan draft akta Perusahaan. Penamaannya sendiri lebih fleksibel dari CV. Bisa terdiri dari dua suku kata dan nama satu CV boleh digunakan untuk CV yang lain.

2. Pembuatan Draft Akta Oleh Notaris

Selanjutnya, notaris akan akan membuat draft Akta CV dengan menginput data perusahaan yang telah ditentukan oleh pemilik, berupa:
a. Nama CV
b. Tempat dan Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
d. Modal Perusahaan serta Kepemilikan Modal
e. Struktur Kepengurusan Perusahaan

3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta

Setelah seluruh draft dianggap sesuai, kemudian Akta akan ditandatangani oleh Persero Aktif dan Persero Pasif di hadapan notaris. Keduanya, dalam artian persero aktif dan persero pasif harus hadir. Jika misalnya berhalangan, maka mereka dapat memberikan kuasa secara tertulis melalui surat kuasa kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran pemegang saham tersebut, walau pada pelaksanaannya beberapa notaris mewajibkan setidaknya persero aktif untuk hadir dan kemudian melakukan tanda tangan.

4. NPWP dan SKT Perusahaan

Ketika NPWP sudah didaftarkan dan semua syarat dianggap cukup, kemudian Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

5. Pendaftaran NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. Hal tersebut berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. Dan Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Izin Usaha ini menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan atau badan usaha. Izin Usaha tersebut diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Karena izin Komersial ini berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan yang izin khusus. Jika sudah melewati semua tahapan ini, maka pendirian CV sudah berhasil dilakukan.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005